Anggota Panja Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan Komisi X DPR RI Popong Otje Djundjunan mengatakan masyarakat harus mengetahui alasan Undang-Undang Sistem Perbukuan perlu dibuat. Menurut dia, salah satu alasannya buku merupakan nyawa dari pendidikan.
“Buku adalah gudang ilmu pengetahuan dan merupakan petunjuk bagaimana orang dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak mengerti menjadi mengerti,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 26 Oktober 2016.
Popong menuturkan, Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan di Indonesia sebetulnya terlambat. Menurut dia, seharusnya itu dibuat puluhan tahun yang lalu. “Kita merdeka sudah 71 tahun, baru sekarang membuat Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan. Itu pun inisiatif dari Komisi X. Seharusnya dari 50 tahun lalu sudah ada Undang-Undang Sistem Perbukuan. Padahal buku sangat penting karena buku adalah sumber pengetahuan, sumber dari ilmu di samping prakteknya. Makanya kami bertekad sedapat mungkin akhir tahun ini harus sudah selesai,” ucapnya.
Popong berharap, dengan kehadiran Undang-Undang Sistem Perbukuan ini, semua isi buku akan baik. Tidak seperti sekarang, ada buku-buku yang isinya tidak baik untuk anak-anak. “Kalau tidak ada undang-undangnya, susah untuk dituntut. Tapi, kalau sudah ada undang-undangnya, orang tidak akan sembarangan bikin isi buku itu. Kemudian harga juga harus terjangkau, kualitas kertas harus baik, penulis atau pengarang harus mendapat jaminan. Penerbit tidak akan seenaknya menentukan harga lagi,” ujarnya.