Tempo.Co

120 Perusahaan Perkebunan di Kalteng Langgar Aturan
Kamis, 27 Oktober 2016
Sekitar 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah melanggar peraturan dengan membuat kebun ilegal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menyampaikan bahwa 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah telah melanggar berbagai peraturan tapi tetap beroperasi. Semua perusahaan itu mengelola sekitar 800 ribu hektare lahan perkebunan di Kalimantan Tengah. Akibatnya, negara dan masyarakat dirugikan.

Hal tersebut dia katakan seusai pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perwakilan dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta direksi perusahaan pelanggar aturan, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu malam, 26 Oktober 2016. Pertemuan ini dalam rangka kunjungan spesifik Komisi IV ke Kalimantan Tengah. “Berdasarkan laporan di pusat, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. Dampaknya sangat buruk. Dengan lahan mencapai 800 ribu hektare, berapa dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang, sehingga tidak masuk ke keuangan negara,” ujar Daniel.

Selain itu, kata Daniel, hak guna usaha (HGU) seluas 800 ribu hektare yang dilanggar juga menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah. Karena itu, tidak ada pemasukan keuangan negara. Imbasnya juga merugikan masyarakat. Karena minimnya APBD, pembangunan pun menjadi minim. Belum lagi hampir semua perusahaan itu tidak memenuhi aturan 20 persen kebun plasma untuk petani. Hal itu tentu sangat merugikan petani. “Plasma menjadi indikator yang kuat, karena bukan hanya tanggung jawab dan kebaikan sosial perusahaan kepada masyarakat, melainkan juga perintah undang-undang. Wajib hukumnya dijalankan oleh perusahaan,” kata politikus dari Fraksi PKB itu.

Daniel menambahkan, jika memang perusahaan terbukti melanggar peraturan, pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan langkah tegas. Selain itu, akan dilakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. “Kalau memang benar-benar melakukan pelanggaran, akan kita tindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin perusahan,” ucap politikus asal Dapil Kalimantan Barat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sugianto menyambut baik kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR. Ia berharap, adanya dukungan DPR untuk menindak perusahaan pelanggar izin ini dapat memperkuat langkah yang diambilnya. “Selama menjabat, saya melihat ada permasalahan yang ada di Kalteng. Sumber-sumber potensi penerimaan asli daerah banyak, tapi Kalteng-nya miskin. Masyarakat miskin, bahkan ada perusahaan yang sudah HGU, tapi wilayahnya berada di area hutan,” katanya.

Kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR ini juga diikuti oleh anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin (Dapil Lampung), Efendi Sianipar (Dapil Riau), Dardiansyah (Dapil Kalimantan Selatan), Agustina Wilujeng Pramestuti (Dapil Jawa Tengah), dan Henky Kurniadi (Dapil Jawa Timur). Kemudian, Andi Nawir (Fraksi Gerindra/Dapil Sulawesi Selatan), Taufiq R. Abdullah (Fraksi PKB/Dapil Jawa Tengah), Sa'duddin (Fraksi PKS/Dapil Jawa Barat), dan Zainut Tauhid (Fraksi PPP/Dapil Jawa Tengah), dan Hamdhani (Fraksi NasDem/Dapil Kalimantan Tengah). (*)