Untuk menindaklanjuti pengembangan RUU tentang penyelenggaraan pemilu, Rapat Paripurna DPR penutupan Masa Sidang 1 tahun 2016-2017 pada Jumat, 28 Oktober 2016 mengesahkan daftar keanggotaan dan susunan Panitia Khusus (pansus) RUU tersebut. Keputusan tersebut berdasarkan input dari masing-masing fraksi yang memberikan daftar nama-nama anggota pansus ke Pimpinan DPR.
Adapun susunan keanggotaan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah Arif Wibowo, Erwin Moeslimin Singaruju, Trimedya Panjaitan, Diah Pitaloka, Esti Wijayanti, dan Sirmadji dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian dari Fraksi Golkar adalah Rambe Kamarulzaman, Agung Widiyantoro, Hetifah, Ahmad Zaki Siradj dan Agun Gunanjar. Dari Fraksi Gerindra yakni Ahmad Riza Patria, Hendro Hermono, Nizar Zahro, serta Supratman Andi Agtas. Sedangkan dari Fraksi Demokrat mengajukan nama Edhie Baskoro Yudhoyono, Didik Mukrianto, dan Fandi Utomo. Lalau Fraksi PAN mengajukan Yandri Susanto, Totok Daryanto, dan Viva Yoga Mauladi.
Adapun Fraksi PKB mengajukan Lukman Edy dan Neng Eem Marhamah. Fraksi PKS mengajukan Al Muzzamil Yusuf dan Sutriyono. Sementara Fraksi PPP mengajukan Reni Marlianawati dan Ahmad Baidowi. Kemudian Tamanuri dan Dr. Muchtar Luthfi A. Mutty dari Fraksi Nasdem dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk mewakili Fraksi Hanura.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan dengan disetujuinya susunan anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu maka saat ini sudah dapat menjalankan tugas dan kegiatannya. “Dengan telah disahkan daftar keanggotan dan susunan Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, maka kini sudah dapat melakukan tugas-tugasnya,” tutupnya. (*)