“Menurut saya, para korban berhak mendapatkan haknya untuk direhabilitasi dibanding dijebloskan ke penjara. Saya sudah pernah mengatakan kepada BNN dan pemerintah tentang pembangunan pusat rehabilitasi,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat mengikuti kunjungan kerja Komisi III dalam rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin, 31 Oktober 2016.
Selain itu, kata Nasir, sangat disayangkan tidak ada satu pun pusat rehabilitasi di Aceh. Kalaupun ada, dikelola oleh swasta. “Mudah-mudahan bisa terwujud pada 2018,” ujarnya. Wakil rakyat dari Aceh ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait sindikat narkoba yang mungkin menggunakan uang hasil kejahatan narkoba untuk membiayai kegiatan yang menyangkut massa dan kebijakan, seperti pilkada atau kegiatan lainnya.
“Kami berharap para penegak hukum bisa mencegah ini semua, sehingga bandar narkoba tidak bisa leluasa menggelontorkan uangnya untuk pilkada atau kegiatan masyarakat lainnya. Kalau terjadi, bisa berdampak seperti politik balas budi. Tentu ini berbahaya untuk daerah,” ucap Nasir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Raja Nafrizal menganalisis peredaran narkoba mungkin berpindah ke Sumatera, terutama Aceh, yang punya pantai luas, karena ketatnya pengamanan di Jawa. Ia menambahkan, para mafia narkoba juga sudah memulai sindikat baru dengan membiayai acara kegiatan para pemuda dan masyarakat. Hal tersebut memerlukan perhatian khusus dengan makin maraknya peredaran narkoba di bumi Aceh. (*)