Dalam kunjungan kerjanya di Aceh padaSenin, 31 Oktober 2016, Komisi III DPR menyerap aspirasi para mitra kerja lembaga penegak hukum di wilayah tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menerima keluhan kejaksaan tinggi terkait biaya penanganan perkara penegakan hukum yang masih minim. Pihak kejaksaan memberi contoh,biaya operasional penanganan perkara di daerah terpencil yang mesti menempuh jarak sekitar 8 jam tidak sebanding.
Selain itu, mereka mengeluhkan proses mutasi pejabat utama dilingkungan kejaksaan yang belum dilaksanakan.Padahal rata-rata mereka sudah menempati posisi selama empat tahun.Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengemukakan keluhan anggaran yang didapat 1,3 triliun untuk semua kabupaten kota dinilai sangat minim.
Menanggapi hal tersebut, Trimedya mengatakan dibutuhkan kesadaran dan kreativitas.“Saya sampaikan ada gubernur di Sulawesi Utara yang mau membantu fasilitas sarana dan prasarana BNNP. Kepala BNNP harus kreatif sepanjang itu dibuat payung hukumnya sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari,”katanya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan aspirasi dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Aceh terkait over kapasitas di lapas dan membutuhkan anggaran yang sangat besar sekali. Sementara pada APBN-P kemarin saja hanya mendapat alokasi dana 16 miliar untuk lima wilayah. “Jadi kami di Komisi III DPR ingin berupaya sedemikian rupa untuk membantu anggaran, khususnya di Aceh. Apalagi Aceh dijadikan daerah otonomi khusus (otsus), tentu ada kekhususan,”tuturnya. (*)