“Penyaluran dana desa yang mencapai ratusan juta harus digunakan secara terbuka, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi V DPR RI Muhidin M. Said setelah meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 2 November 2016.
Muhidin juga menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, pendamping desa, serta dewan pengawas desa agar tidak ada masalah yang timbul di kemudian hari. “Libatkan semua unsur masyakat desa dengan tata kelola keuangan yang baik,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti, yang ingin BUMDes dikelola secara profesional, transparan, serta bermanfaat bagi masyarakat desa. “Aturan main pengelolaan BUMDes itu sudah cukup jelas. Ikuti saja aturannya dan jangan melenceng. Sebab, salah kelola bisa berdampak pada persoalan hukum,” tegas Novita.
Terkait dengan aturan yang ada, Novita Wijayanti mengkritisi penggunaan dana desa untuk BUMDes sebesar 450 juta atau 60 persen dari total alokasi yang mencapai Rp 750 juta. Menurutnya, penyertaan modal BUMDes itu sudah ada aturan tersendiri dan maksimal hanya Rp 50 juta.
Terkait pencapaian Desa Toapaya, Muhidin mengapresiasi upaya Kepala Desa Toapaya yang memanfaatkan dana desa untuk menumbuhkan sentra ekonomi dengan membangun kios-kios di bawah tata kelola BUMDes. “Menurut laporan aparat desa dan pihak terkait, kondisi jalan desa dan infrastruktur lain sudah cukup baik sehingga mereka menfokuskan dana desa untuk membangkitkan perekonomian desa,” ungkap Muhidin.
Kepala Desa Toapaya Selatan Suhendra menyebutkan ada 13 unit kios telah dibangun dengan menggunakan dana desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. "Pada tahap ke dua nanti, jumlah kios yang ada akan ditambah. Total kios nanti diproyeksikan akan dibangun sebanyak 60 unit. Pembangunan kios sudah disetujui warga desa sehingga tak ada masalah,” jelasnya. (*)