Terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta, Komisi VII DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesuai dengan wilayah kerjanya yang membidangi tentang energi, riset, dan teknologi, serta lingkungan hidup, Komisi VII dengan dipimpin ketuanya, Gus Irawan Pasaribu, meminta keterangan lebih dalam soal reklamasi Teluk Jakarta dari sudut pandang lingkungan pada Rabu, 20 April 2016, di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.
Adapun dalam rapat kerja tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menekankan, bila menyangkut reklamasi, kementerian yang bersinggungan langsung adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkaitan dengan aspek lingkungan. Kemudian, dalam prinsipnya, izin merupakan instrumen pengawasan, sehingga mengeluarkan izin harus diawasi.
Sedianya, rapat kerja ini dihadiri Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama tapi Ahok tidak hadir. Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Adapun raker ini menghasilkan lima kesimpulan yang akan ditindaklanjuti lebih jauh guna memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.
Pertama, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, sesuai dengan kewenangannya, mengambil langkah-langkah dan memastikan moratorium seluruh kegiatan reklamasi dan konstruksi yang belum memiliki izin di Pantai Utara Jakarta ditaati dan dijalankan.
Kemudian, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, sesuai dengan kewenangan, melakukan pengawasan secara ketat terkait proses reklamasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kesimpulan ketiga, Komisi VII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, kementerian, dan institusi terkait untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap semua dokumen perencanaan kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta untuk kepentingan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Lalu Komisi VII DPR RI juga akan meminta pimpinan DPR RI mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III DPR RI, Komisi IV DPR RI, dan Komisi VII terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Kesimpulan terakhir, Komisi VII DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberi jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI agar disampaikan paling lambat 28 April 2016. (*)