Dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Riau yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron, terungkap banyak hal. Terutama berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan yang sudah diusulkan melalui perubahan tata ruang Provinsi Riau.
“Kami memberikan dorongan supaya dapat dimulai lagi dengan tahapan-tahapan yang lebih transparan dan lebih obyektif. Tentu Tim terpadu (Timdu) harus mengedepankan situasi obyektif yang ada di Riau. Selama tahapan itu dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur di dalam aturan perundang-undangan, peraturan menteri, dan berbagi domain antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR,” kata Herman saat mengunjungi gudang pupuk di Kabupaten Siak, baru-baru ini. Bila tahapan tersebut dilaksanakan seobyektif dan setransparan mungkin, kata dia, tentu akan bisa diselesaikan dengan baik.
Terkait persoalan perkebunan dan perikanan, dijelaskan bahwa hal ini juga menjadi topik persoalan yang diangkat gubernur. Pada sesi lain, Komisi IV juga mengunjungi gudang Bulog. Di sana Herman melihat, pada prinsipnya, masalah perawatan pergudangan, cara penyimpanan, dan sebagainya sudah cukup baik.
“Kuantitas dan kualitas juga sudah cukup baik. Artinya, Bulog sudah menata dirinya sejak 10 tahun yang lalu, karena banyak kritik dan masalah yang terjadi. Tentu ini menjadi pengawasan lanjutan dari kami untuk memastikan bahwa beras yang merupakan stok nasional dan stabilisator melalui operasi pasar, serta beras yang juga merupakan bagian dari penugasan untuk rakyat miskin, dan dibagikan kepada 15 juta rumah tangga sasaran, secara kualitas dan kuantitas harus diterima dengan baik,” ujarnya.
Target dan semangat bersama antara DPR dan pemerintah tetap sejalan menuju berdaulat, mandiri, dan pengadaan Bulog seutuhnya harus diserap dari dalam negeri. Bulog selain menjadi stabilisator harga, menyalurkan raskin, mendekatkan pangan kepada masyarakat, sebagai penstabil untuk harga di tingkat petani. Jadi sebaiknya Bulog mengadakan pengadaan dalam negeri. Kalaupun harus impor, hal itu merupakan keterpaksaan dalam situasi-situasi tertentu yang sesuai diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. (*)