Pemerintah dan DPR RI menargetkan Undang-Undang Pemilu bisa selesai pada Mei 2017. Alasannya, karena tahap-tahap pemilihan presiden dan legislatif sudah dimulai pada Juni tahun depan.
"Kami berharap (UU Pemilu) Mei 2017 sudah selesai sehingga kerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) baru yang terpilih Maret nanti, sudah kerja pada April," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setelah bertemu Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Rabu, 16 November 2017.
Ketua DPR Ade Komarudin (Akom), yang saat diskusi didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, menyampaikan pemerintah dan DPR menyepakati pembahasan UU Pemilu tidak berlarut-larut, tapi berjalan efisien, efektif, dan produktif. "Kita targetkan harus selesai pada April atau Mei tahun depan. Jadi itu batas yang kita tentukan. Karena itu, saya akan diskusi dengan para ketua dan sekretaris fraksi sebagai perpanjangan tangan partai masing-masing untuk menentukan sikap," tuturnya.
Menurut Akom, tahapan pemilu harus berlangsung sesuai dengan yang diinginkan pemerintah dan DPR, yaitu agar proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan seperti sediakala tanpa ada perubahan apa pun. Sebab, kata Akom, jika tahapan pemilu terganggu, demokrasi juga ikut terganggu. "Pemilunya kan bukan hanya legislatif, melainkan pemilu presiden. Jadi kita membahas undang-undangnya harus betul-betul maksimal dan sesuai dengan target waktu yang ada," katanya.
Selain itu, Mendagri dan DPR juga mendiskusikan keinginan pemerintah agar sisi kualitas penyusunan rancangan undang-undang diperhatikan. Kalau perlu, satu tahun satu undang-undang pun tidak masalah, asalkan benar-benar untuk kemaslahatan bangsa dan keutuhan NKRI.
Menjawab hal tersebut, Akom mengatakan itu merupakan bagian dari agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang harus dievaluasi targetnya. "Kita akan berdiskusi dengan Baleg (Badan Legislasi) dan Menteri Hukum agar target Prolegnas dievaluasi, untuk mengejar undang-undang itu agar mendapatkan prioritas, bukan kuantitasnya," ujarnya. (*)