Ketua DPR RI Ade Komarudin berjanji akan menyampaikan aspirasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dan Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Dikatakan Akom, pimpinan DPR tidak mempunyai hak untuk memberikan perintah kepada Anggota DPR yang lain untuk segera menindaklanjuti aduan ini. Akan tetapi, pihaknya akan memberi dorongan agar aspirasi yang disampaikan oleh GNPF-MUI dan FPI dibahas di Komisi DPR sesuai bidangnya. DPR juga akan mengedepankan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan hukum.
"Sebab Indonesia adalah negara hukum," ujarnya saat menerima delegasi GNPF-MUI dan FPI di Gedung DPR RI, Kamis 17 November 2016. Dalam pertemuan itu, Akom didampingi seluruh Wakil Ketua yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto.
Rizieq menyampaikan beberapa catatan dan kekecewaannya yang dialami dalam aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu. Beberapa diantaranya yakni kekecewaannya pada Presiden Joko Widodo yang enggan menemui para ulama. Menurutnya, tidak ada alasan yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk menolak bertemu dengan rakyatnya. Selain itu, Rizieq juga mempertanyakan aksi represif para aparat kepolisian dan TNI kepada para ulama yang ikut dalam aksi tersebut.
Oleh karena itu, Rizieq meminta DPR menggunakan fungsi pengawasan yang dimilikinya untuk mendalami persoalan tersebut. "Yang ingin kami sampaikan adalah agar DPR melakukan fungsi pengawasannya yakni melakukan pengawasan terhadap eksekutif," ujar Rizieq (*)