Tempo.Co

RUU Pemilu Harus Segera Disahkan
Jumat, 18 November 2016
Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu harus sudah disahkan pada April, atau paling lambat Mei 2017, sehingga DPR bersama pemerintah harus mempunyai komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan DPR telah berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu tepat waktu. Bagi DPR, RUU ini dinilai penting karena akan menandai babak baru dalam sejarah pemilu di Indonesia. RUU ini akan menjadi landasan dalam pemilihan umum tahun 2019 yang dilakukan secara serentak, yaitu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Supratman menjelaskan di gedung DPR RI, Senayan, Rabu, 16 November 2016, DPR telah membentuk pansus RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu dan akan melakukan pembahasan secara maraton. Pemerintah dan DPR harus menyepakati tenggang waktu pembahasan RUU pemilu, yakni dua tahun sebelum pelaksanaan pemilu 2019.

“April, paling lambat Mei, harus sudah disahkan sehingga DPR bersama pemerintah mempunyai komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu,” ujarnya.

Dia mengakui akan ada beberapa poin krusial yang berkaitan dengan sistem pemilu yang akan dianut, apakah tetap menggunakan sistem terbuka atau terbuka terbatas seperti yang diusulkan pemerintah. Apabila pembahasan RUU pemilu melebihi tenggat waktu pembahasan, ini akan mengganggu proses tahapan pemilu. Untuk itu, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu bersinergi. (*)