Rencana Komisi IX DPR RI untuk memanggil Direksi PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) terkait laporan tindakan semena-mena terhadap dua orang karyawannya akhirnya terlaksana. Pada Rabu 20 April 2016, Komisi IX berhasil memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Awalnya, Komisi IX menerima audiensi dari Haribes Alinoesin dan Ignatius Kristianto selaku Ketum SPEDI dan SKDI pada medio Febuari 2016 lalu. Mereka memohon agar Komisi IX mengambil langkah-langkah perlindungan kepada mereka yang telah diperlakukan secara semena-mena oleh direksi PT Dirgantara Indonesia.
Kedua karyawan ini merasa diperlakukan semena-mena oleh Direksi PT DI. Mereka dituduh Direksi PT DI melakukan kejahatan atau pelanggaran berat dalam kegaduhan politik antara KASAU selaku Komisaris Utama dengan Direksi pada November 2015 tentang Helikopter EC 725 buatan Perancis yang diakui oleh direksi sebagai produk anak bangsa. Mereka mengaku kepada Komisi IX tidak melakukan hal tersebut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup alot, akhirnya Komisi IX bisa membantu memunculkan solusi yang fair untuk kedua belah pihak. Komisi IX sendiri berharap tidak ada PHK dan PT DI mau menerima kembali kedua karyawan yang mengaku tidak melakukan pelanggaran yang membuat kegaduhan tersebut.
PT DI yang diwakili Direktur Teknologi Andi Ali Syahbana menyatakan bila tugas utama PT DI adalah membangun kemampuan bangsa. “Lebih lanjut soal syarat mereka diterima kembali yang terutama harus kembali pada itikad untuk membangun bangsa secara positif. Dan secara detail guna mengklarifikasi pernyataan yang muncul di media sosial dan online, kedua karyawan tersebut diminta membuat penyataan klarifikasi di media sebagai wujud itikad baik tersebut,” tegas Andi Ali Syahbana.
Dengan solusi yang seperti ini kedua belah pihak akhirnya bisa menerima dan menyanggupi. Komisi IX pun menegaskan agar kesepakatan yang telah diambil ini dijalankan dengan benar. (*)