Tempo.Co

Badan Legislasi DPR Bentuk Panja Prolegnas 2017
Jumat, 18 November 2016
Pemerintah dan DPR sepakat pada 2017 akan menetapkan minimal 40 RUU dan maksimal 45 RUU prioritas.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk panitia kerja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2017. Panja inilah yang nantinya akan menyortir Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan masuk prolegnas prioritas 2017.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, dalam Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 November 2016, mengatakan pembentukan panja ini sebagai upaya DPR bersama pemerintah mengefektifkan kinerja dalam legislasi. Keduanya bersepakat menetapkan minimal 40 RUU dan maksimal 45 RUU prioritas pada 2017.

Adapun RUU yang akan masuk prolegnas prioritas 2017 akan diatur berdasarkan parameter yang ada. Firman, selaku Ketua Panja Prolegnas Prioritas 2017, mengatakan dari RUU yang dibicarakan di tingkat I DPR, RUU yang sudah selesai dan dalam tahap harmonisasi dan penyusunan, jika memenuhi kriteria urgensi, akan tetap dilanjutkan dalam RUU Prioritas 2017.

Saat ini, DPR telah mengesahkan pembahasan 17 RUU (8 RUU kumulatif terbuka) dari total 50 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2016. Sementara, 19 RUU dalam pembahasan tingkat I, 3 RUU selesai harmonisasi, empat RUU dalam tahap harmonisasi, dan 15 RUU masih dalam tahap penyusunan.

“Mengingat capaian legislasi tersebut, tentunya kinerja pada 2016 belum memuaskan dan hal ini menjadi perhatian kita bersama dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2017 yang akan datang,” kata Firman.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan yang terpenting adalah konsistensi DPR bersama pemerintah dalam pembahasan RUU.

“Seandainya dari RUU ada yang geraknya tidak maju, kita juga harus berani untuk men-drop-nya dan diganti ke RUU yang mendesak dan sudah siap sehingga kritik-kritik yang sering disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait rendahnya kinerja legislasi bisa ditepis,” kata Yasonna. (*)