Tempo.Co

Undang Undang MPR, DPR dan DPD akan Direvisi
Sabtu, 19 November 2016
Salah satu poinnya adalah mengenai jumlah pimpinan Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR yang saat ini berjumlah genap.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, DPR menargetkan pembahasan revisi itu dapat dilakukan tahun depan.

Akom, panggilan akrab Ade Komarudin mengatakan, ada beberapa pasal yang diubah dalam UU MD3. Salah satu poinnya adalah mengenai jumlah pimpinan Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR yang saat ini sebanyak empat orang atau genap.

“Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD jumlahnya ganjil,” kata Akom, usai rapat Badan Musyawarah yang dihadiri Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 17 November 2016.

Poin-poin yang akan direvisi tersebut nantinya diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg). Namun, materinya ada pada Badan Legislasi.  Ia juga sudah menugaskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Badan Keahlian Dewan untuk menggodok regulasi terkait rendahnya tingkat kehadiran anggota dewan saat rapat paripurna.

“Akan dirumuskan sebuah regulasi oleh MKD dengan dibantu Badan Keahlian DPR. Sudah ditugaskan. Mereka harus rumuskan regulasinya dulu. Baru kita bawa kembali ke rapat konsultasi pengganti Bamus untuk mengambil keputusan,” papar Akom.

Akom memastikan, fraksi-fraksi yang ada di DPR sudah setuju dengan rencana adanya pengetatan sanksi kepada anggota dewan yang jarang menghadiri rapat. Akom berharap bila nantinya setelah aturan soal sanksi diterapkan, tidak ada lagi anggota DPR yang mangkir dari rapat paripurna.

“Yang jelas kita ingin ketidakhadiran ini selesai kemudian bisa disepakati bersama dan ditaati bersama. Aturan yang implementatif, yang mampu untuk dilaksanakan,” ujar Akom. (*)