Dalam rangka mencegah praktek korupsi, Inspektorat Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal DPR RI menggelar sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pengarahan ini terkait dengan cara penyampaian LHKASN melalui format aplikasi yang disediakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) melalui situs https://siharka.menpan.go.id. Pengarahan tersebut digelar pada Selasa, 22 November 2016, di Ruang Pansus B, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerjasama Kementerian PAN RB Kamaruddin serta Kepala Bagian Perencanaan Kinerja dan Anggaran Kementerian PAN RB Harry Sukamto.
“Korupsi adalah hal yang luar biasa dan perlu diperangi. Salah satu upaya memerangi korupsi adalah dengan rutin mengisi LHKASN guna memantau setiap kekayaan masing-masing aparatur sipil negara. Salah satu pencegahan dilakukan melalui pelaporan harta kekayaan, khususnya LHKASN,” ujar Kamarudin. ASN digaji melalui APBN sehingga dalam penggunaannya harus transparan dan diketahui masyarakat. Karena itu, ASN harus menyampaikan laporan tiap tahunnya.
Sementara Harry menjelaskan, proses pengisian LHKASN dilakukan secara online dan sangat sederhana sehingga tidak menyulitkan. “LHKASN ini diselenggarakan secara online. Pengisiannya sangat sederhana,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, seluruh pegawai/ASN, mulai pejabat eselon I, II, III, IV dan staf/fungsional, wajib menyampaikan LHKASN kepada Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI melalui Irtama. Laporan tersebut paling lambat diserahkan pada 23 Desember 2016. (*)