Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan akan ditargetkan selesai pada Maret 2017. “Untuk itu, dibutuhkan strategi, baik dari Komisi X DPR maupun pemerintah, agar pembahasan tidak menemui kendala,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah setelah memimpin Rapat Panja RUU tentang Kebudayaan dengan perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 November 2016.
Dalam rapat ini juga dibahas beberapa substansi yang akan dibahas dalam RUU Kebudayaan. “Strateginya adalah pembahasan itu dirinci secara sistematika, apa yang perlu disepakati dulu. Dari sistematika, kemudian mengisi substansi-substansi yang ada di sistematika,” ujarnya.
Strategi disepakati, menurut Ferdi, sebagai solusi agar tidak terjadi deadlock berkepanjangan. RUU tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPR sebagai ketahanan kebudayaan Indonesia.
“Kami sudah mencoba dengan maksimal pembahasan ini dengan cara membahas satu per satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tapi ternyata dalam pembahasannya terjadi deadlock. Kami sepakat untuk membahas strategi lain, yaitu dengan memutuskan bahwa undang-undang ini tidak perlu terlalu rinci karena nanti yang merinci adalah undang-undang lain,” ucap Ferdi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati berharap dalam pembahasan RUU ini dapat ditemukan cara mengelola undang-undang ini nantinya agar menghasilkan manfaat bagi bangsa. Mengingat, kebudayaan menjadi satu ketahanan nasional dan pemersatu bangsa.
“Indonesia dilimpahi beragam budaya yang seharusnya menjadi pemersatu. Tapi, di sisi lain, kita harus tahu cara melindungi dan mengembangkan sehingga dapat bermanfaat secara nilai, ilmu pengetahuan, hingga secara benefit. Karena itu, kebudayaan harus menjadi satu ketahanan nasional,” tutur wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat itu. (*)