Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang. “Kami berharap pada masa sidang ini, revisi bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draf revisi terbatas UU ASN di DPR,” kata anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dalam Pleno Baleg di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Rieke mengungkapkan, revisi terbatas Undang-Udang ASN ini didorong untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Bagaimana membentuk sistem rekrut yang berkeadilan terhadap ASN. Bagaimana perekrutan itu efisien dan bisa dipertanggungjawabkan, serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik,” ujarnya.
Selama ini, menurut Rieke, status pegawai honorer terabaikan karena Undang-Undang ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. “Banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun tapi tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia. Tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar,” tutur wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat itu.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, Firman mengusulkan agar panitia kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan di tingkat pusat. (*)