Tempo.Co

Listrik Sering Padam, DPR Kota Jambi Datangi DPR
Kamis, 24 November 2016
Jika listrik di Jambi sering padam, sebanyak 12 ribu Usaha Kecil Menengah (UKM) dan ratusan koperasi akan pindah ke daerah lain.

Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Sukartono berharap persoalan pemadaman listrik di Kota Jambi segera dibenahi, baik pemerintah maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (persero). Sebab, jika pemerintah mengabaikan permasalahan listrik, harapan Kota Jambi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Zona 2 tidak akan tercapai.

Hal itu disampaikan Bambang setelah menerima pengaduan Ketua DPR Kota Jambi Sutiono dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Jambi di Kompleks Parlemen, Kamis, 24 November 2016. “Ada industri hilir yang dibangun di Kota Jambi. Dengan pelayanan minim seperti ini, maka pengusaha akan urung masuk membangun usaha di kota Jambi,” ujarnya.

Sebanyak 12 ribu usaha kecil menengah (UKM) dan ratusan koperasi akan pindah ke daerah lain. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di Jambi akan menurun dan mengalami kemerosotan.

Karena itu, Bambang berharap PLN segera bekerja profesional dan memberikan pelayanannya. Dalam masalah ini, masyarakat mempunyai hak menuntut PLN membayar ganti rugi atas pemadaman atau kerusakan komponen barang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan aspirasi dan persoalan masyarakat mengenai masalah ini akan segera dibicarakan dengan PLN.

Ketua YLKI Kota Jambi Ibnu Khaldon menjelaskan, pemadaman lisrik di Kota Jambi telah terjadi pada 4 bulan terakhir di 11 kabupaten dan kota. Setiap hari, baik saat pagi, siang, maupun malam, arus listrik akan padam sekitar 2 jam. Pemadaman akan menjadi persoalan jika dilakukan pada malam hari. Sebab, kebiasaan belajar di malam hari akan terganggu. “Waktu belajar anak-anak akan terganggu. Bagaimana Kota Jambi menciptakan anak-anak yang berkualitas jika suasana belajar tidak nyaman,” kata Ibnu.

Ibnu bahkan menduga jika ada indikasi permainan dan kecurangan di balik pemadaman listrik ini. Sebab, kata Ibnu, dengan kebutuhan terhadap penerangan dan listrik, para warga akhirnya harus menyiapkan lampu emerjensi dan jenset. Padahal, menurut Ibnu, kapasitas daya pembangkit listrik di Kota Jambi masih mencukupi. Dari 11 pembangkit yang ada, tersedia 404 megawatt yang disalurkan untuk rumah-rumah dan industri.

Sementara itu, Sutiono mempertanyakan masih adanya sertifikat layak operasi (SLO) yang masih dikeluarkan PLN Jambi. Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa SLO tidak dapat diberlakukan lagi. Saat ini, setiap pemasangan baru atau pindah daya, untuk pemasangan baru 1300 watt, PLN membebani warga sebesar Rp 85 ribu dan pada 900 watt sebesar Rp 75 ribu. (*)