Tempo.Co

DPR Apresiasi Penanganan Musibah di Perairan Nongsa
Minggu, 27 November 2016
Upaya menemukan 5 korban yang masih dalam pencarian harus terus dilakukan.

Komisi IX DPR prihatin atas musibah tenggelamnya kapal di Perairan Teluk Mata Ikan Nongsa, Batam yang mengangkut 101 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di  Batam pada 2 November lalu. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kepala Badan SAR Nasional  (BASARNAS) dan Dirut Polisi Air di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 24 November 2016

Pada kesempatan tersebut  Komisi IX DPR juga memberi apresiasi kepada BASARNAS, Dirut Polisi Air dan BNP2TKI dalam upaya penanganan kecelakaan tersebut. Sekaligus meminta penjelasan terkait jumlah korban yang sudah dievaluasi. Dijelaskan bahwa penumpang yang selamat sebanyak 42 orang, meninggal 54 orang dan hilang 5 orang ”Sehingga kami mendesak kepada BASARNAS dan BNP2TKI untuk terus melakukan upaya guna menemukan 5 korban yang masih dalam pencarian,”ungkap Syamsul.

Dalam pertemuan, Syamsul mengatakan terkait masih banyaknya TKI ilegal pihaknya berharap pemerintah memiliki langkah-langkah untuk melegalisasi TKI ilegal yang ada di luar negeri.

“Kami mendesak BNP2TKI untuk melakukan upaya pemutihan atau legalisasi dokumen terhadap TKI ilegal dengan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan,”tuturnya.

Selain itu, Politisi Golkar itu juga mengatakan Komisi IX mendesak BNP2TKI untuk terus melakukan sosialisai mekanisme penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri pada masa pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan.

Pihaknya menurut Syamsul, mendukung solusi yang diberikan BNP2TKI yang ingin melakukan penyederhanaan regulasi di Kementerian Tenaga Kerja untuk mengurangi TKI ilegal. “Kami mendukung adanya penyerderhanaan, agar orang tidak berpikir berangkat secara ilegal lagi, karena selama ini banyak yang ilegal karena prosedurnya yang dinilai lama dan mahal,”ungkapnya.

Disebutkan juga bahwa Komisi IX juga ingin mempercepat penyelesaian RUU perlindungan tenaga kerja di luar negeri yang masih macet sampai saat ini. “Pemerintah belum ada kata sepakat untuk beberapa hal yang terkait dengan RUU PPLIN yang terus disempurnakan,”katanya menutup pembicaraan (*)