Tempo.Co

Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Jangan Bertele-tele
Minggu, 27 November 2016
Jaminan layanan kesehatan anggota DPR diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2014.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Hasrul Azwar mengapresiasi standar pelayanan yang diterapkan Eka Hospital Pekanbaru sebagai rumah sakit provider (penyedia layanan).  Hal ini diungkapan dalam kunjungannya ke rumah sakit tersebut, pada Kamis 24 November 2016. Sebagai penyedian layanan, Eka Hospital bekerja sama dengan Jasindo terkait layanan kesehatan bagi Anggota DPR RI di wilayah Provinsi Riau,

Disebutkan bahwa tim Kunspek BURT DPR perlu melihat langsung kelengkapan fasilitas yang dimiliki  Eka Hospital serta standar pelayanan yang selama ini diterapkan. Ini karena menurut Hasrul, bahwa jaminan layanan kesehatan anggota DPR diatur dalam Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2014 tentang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Pejabat Negara, termasuk di dalamnya seluruh anggota DPR RI.

"Saya menghargai sistem database yang sudah dibangun Eka Hospital Pekanbaru sehingga memudahkan proses administrasi dan mengetahui riwayat kesehatan pasien yang pernah ditangani sebelumnya. Hal semacam ini harus diterapkan di rumah sakit yang lain juga," ujar Hasrul.

"Saya berharap pola administrasi rumah sakit yang bertele-tele pada umumnya sehingga mengabaikan keselamatan pasien tidak terjadi di Rumah Sakit ini,"  kata Hasrul menegaskan.

Menjawab berbagai pertanyaan Tim Kunspek BURT DPR, Direktur Utama Eka Hospital dr Suryanto menjelaskan bahwa Eka Hospital Pekanbaru yang berdiri sejak 2008 ini memang sudah memiliki database anggota DPR dan keluarganya. "Kami juga mengutamakan pelayanan pasien gawat darurat tanpa memperlambat dengan proses administrasi," jelas Suryanto.

Anggota DPR lainnya yang turut serta dalam Kunspek BURT DPR RI ini adalah  Agung Budi Santoso (Wakil Ketua/Demokrat), Rendy Lamadjido (PDI-P), Refrizal (PKS), dan Jamaluddin Jafar (PAN). (*)