Tempo.Co

Komisi III Minta Kejagung Usut Kontrak Grand Indonesia
Kamis, 21 April 2016
Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4)

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan sekaligus menuntut Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus penyimpangan kontrak Grand Indonesia dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo di ruang rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis 21 April 2016.

“Saya ingin mempertanyakan penyimpangan kontraks Grand Indonesia, dari semula hanya berupa gedung pembelanjaan, satu hotel dan satu parkiran. Namun kenyataannya dibuat juga apartemen dan pusat perkantoran. Celakanya, semua itu diperjualbelikan dengan harga yang tentu sangat tinggi. Sementara tidak ada pemasukan untuk negara. Hanya Rp 4,5 miliar per tahun, namun mereka menjualnya dengan harga triliunan,” ujar Bambang.

Dilanjutkan politisi dari Fraksi Partai Golkar itu, BOT (built- operate-transfer) Grand Indonesia sejatinya hanya 30 tahun, namun belum mendekati selesainya masa BOT, pihak Grand Indonesia sudah memperpanjang lagi selama 20 tahun. Built operate transfer merupakan skema perjanjian bangun-guna-serah.

“Ini penting, karena banyak aset negara yang dikuasai oleh kelompok tertentu, namun tidak ada kontribusinya untuk negara. Saya berharap agar bisa diambil dan digunakan untuk kepentingan negara,” tegasnya.

Kasus sejenis ini ditambahkan Bambang banyak terjadi, seperti di kawasan Senayan. Bahkan ia juga menilai hal seperti ini jugalah yang terjadi pada kasus reklamasi teluk Jakarta yang tengah hangat dibicarakan. Dimana kelompok tersebut, menguruk laut, membangun kemudian menjualnya dengan harga puluhan juta per meternya. Oleh karena itu ia berharap kejaksaan jeli melihat kasus seperti ini, kemudian membongkar, mengungkap dan menyelesaikannya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo berjanji akan terus mengungkap kasus yang disebutnya sebagai office tower milik Grand Indonesia ini. Namun perlu penanganan yang cermat dan hati-hati.  (*)