Tempo.Co

Paripurna Setujui Pergantian Ketua DPR
Rabu, 30 November 2016
Pergantian pimpinan DPR itu kewenangan penuh dari partai yang mengusung dan yang mencalonkan.

Pada rapat paripurna, Rabu, 30 November 2016, semua fraksi di DPR RI menyetujui pergantian Ketua DPR, yang sebelumnya dijabat Ade Komarudin, kepada Setya Novanto.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, yang memimpin rapat saat itu, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat masuk dari pimpinan Dewan Pusat Partai Golkar pada 21 November 2016 dan surat dari Fraksi Partai Golkar pada 22 November 2016, perihal pemberhentian dan pergantian Ketua DPR itu.

Saat menyampaikan pendapat fraksi tentang pergantian Ketua DPR itu, juru bicara Fraksi PDIP Aryo Bimo mengatakan pergantian pimpinan DPR adalah hak yang sudah diatur dalam pasal 87 ayat 2 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Pergantian pimpinan DPR itu kewenangan penuh dari partai yang mengusung dan yang mencalonkan, dan tidak bisa diintervensi partai atau fraksi mana pun. Karena itu, sikap PDIP adalah memahami dan menerima,” ujarnya.

Namun ia meminta perlunya segera dilakukan perubahan terhadap UU MD3 sebelum dilakukan pemilu mendatang. PDIP berharap, sebagai partai peraih suara terbanyak dalam pemilu, bisa mendapatkan kursi di pimpinan DPR.

Fraksi Partai Gerindra mengambil sikap serupa. Namun, melalui juru bicara Fraksi, Supratman Andi Agtas, Fraksi Partai Gerindra berharap ini adalah pergantian pimpinan DPR yang terakhir. “Kami ingin DPR ada keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, kami mengajak kita semua untuk berhentilah bertikai satu sama lain,” ucapnya.

Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan sikap yang sama. Hanya, melalui juru bicara Fraksi, Benny K. Harman, Fraksi Partai Demokrat menanyakan alasan pergantian Ketua DPR ini. Menurut dia, seharusnya pergantian Ketua DPR harus melalui tahapan-tahapan dan mekanisme yang tertuang dalam peraturan tata tertib Dewan yang diatur dalam UU MD3. (*)