Reklamasi Kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, yang rencananya akan dibangun megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, menjadi perhatian Komisi IV DPR. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron memimpin inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR ke proyek reklamasi kawasan Pantai Losari tersebut.
“Kami, Komisi IV datang ke sini untuk mengawasi reklamasi di kawasan Pantai Losari, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reklamasi di Pantai Losari ini merupakan salah satu dari 16 proyek reklamasi yang kami awasi,” katanya, Jumat, 31 Maret 2017.
Lebih lanjut, Herman menyampaikan proyek reklamasi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan perundang-undangan. Acuan pembangunan di kawasan reklamasi harus sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Kawasan Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Reklamasi, serta revisi Undang-Undang Nomor 27, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial-ekonomi, maupun cagar budaya. Karena ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan,” ucapnya.
DPR tidak ingin pembangunan menyengsarakan rakyat. “Jangan sampai kehidupan di pulau susah, tapi di sini (lokasi reklamasi) berlebihan. Sehingga tak memberi rasa keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Latif mengatakan kunjungan Komisi IV DPR itu bertujuan mengevaluasi semua perizinan reklamasi, khususnya terkait dengan aturan baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. (*)