Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR mengakhiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) dengan Tim Panja Pemerintah, Senin, 3 April 2017, di ruang rapat Komisi X.
"Dalam bahasan kita hari ini, dari seluruh DIM (daftar isian masalah), dari beberapa langkah uji publik kita, ternyata kita butuh penguatan dalam literasi. Dalam literasi, hari ini yang kita masukkan adalah sesuatu penguatan terhadap Undang-Undang Sistem Perbukuan ini," ujar Ketua Panja RUU Sisbuk sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra.
Komisi X berharap, ke depan, literasi baca masyarakat Indonesia meningkat dengan disahkannya undang-undang ini. Dia menuturkan, berdasarkan survei, literasi baca masyarakat Indonesia pada 2016 berada di peringkat 60 dari 61 negara. "Jadi, dengan adanya Undang-Undang Sisbuk, kita berharap, ke depan, literasi baca kita akan meningkat. Literasi baca kita akan bisa menjadi sesuatu budaya yang gemar membaca dan menulis sehingga itu menjadi tumbuh dan berkembang di masyarakat kita. Sebab, kita sangat mengharapkan literasi berbanding lurus dengan kemajuan suatu bangsa. Kalau ini bisa kita laksanakan, mudah-mudahan marwah bangsa kita menjadi lebih tercipta," ucapnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Sutan, negara harus hadir dari sisi anggaran. Menurut dia, selama ini, anggaran untuk perbukuan masih sangat minim. "Karena itu, salah satu tujuan kita dalam membuat undang-undang ini adalah menjadikan buku bermutu, murah, dan merata," tuturnya.
Nantinya tidak ada lagi buku-buku yang beredar tanpa melalui editor standar. Dalam Undang-Undang Sisbuk juga dilakukan penguatan terhadap buku teks utama. Artinya, buku pembelajaran untuk usia 9-12 tahun tidak akan dipungut biaya. "Karena itu, pemerintah pusat harus hadir dengan APBN-nya dan pemerintah daerah bertugas, berfungsi, dan bertanggung jawab dalam mendistribusikannya, khususnya sampai ke daerah-daerah terpencil," ucapnya.
Hal senada disampaikan anggota Panja Komisi X, Esti Wijayati. "Hari ini kita coba menyelaraskan berdasarkan masukan-masukan ketika dilakukan uji publik ke beberapa daerah. Ini untuk menghasilkan undang-undang yang baik dan bisa mengatasi beberapa persoalan yang selama ini muncul terkait dengan perbukuan," ujarnya.
Dia menuturkan Undang-Undang Sisbuk nantinya diharapkan bisa semakin mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Sisbuk juga diharapkan bisa meningkatkan nilai literasi Indonesia yang saat ini sangat rendah serta memberikan perlindungan terhadap para penulis. "Dengan pengesahan undang-undang ini sebentar lagi, kita berharap tidak ada lagi kejadian keterlambatan buku-buku pendidikan untuk proses pembelajaran di sekolah-sekolah. Konten buku pun tidak ada lagi yang bersifat diskriminasi, radikalisme, pornografi, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," katanya. (*)