Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti lemahnya pelaksanaan wewenang yang dijalankan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dia melihat kewenangan DJSN "giginya" kurang.
"Hal itu yang menyebabkan DJSN belum bisa melakukan tugas-tugasnya dengan baik. Kewenangan DJSN tidak disertai dengan sanksi hukum yang melekat pada undang-undangnya," kata Dewi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua DJSN, Senin, 3 April 2017, di Ruang Rapat Komisi IX.
Secara fungsi dan tugas, DJSN seharusnya merumuskan kebijakan umum dan melakukan sinkronisasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta tugas-tugas tambahan lain. "Jadi sangat luas, melakukan sinkronisasi, review, perumusan eksistensi, dan lain-lain. Sementara yang terjadi sekarang, kita lihat satu tahun terakhir ini justru fenomenanya terbalik. Muncul kebijakan-kebijakan yang justru menjadi arus balik. Malah kami jadi bertanya apakah lain rezim lain kebijakan?" ujarnya.
Dewi juga mempertanyakan keberadaan DJSN saat Komisi IX menginginkan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Menurut dia, pelaksanaan asuransi nelayan itu seharusnya lewat Jasindo. "Artinya, di mana DJSN pada saat itu? Terbitnya undang-undang ini, kok, sampai tidak tahu. Begitu pula tentang Peraturan Pemerintah Nomor 70 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari Aparatur Sipil Negara. Ini kan dari Taspen. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 102 mengenai asuransi sosial TNI/Polri yang ada di Asabri. Program-program kesejahteraan di Taspen, Asabri, dan Jasindo apakah sama dengan program sosial yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan terkait dengan undang-undang tadi?" ucapnya.
Menurut Dewi, hal tersebut justru yang menjadi penghambat dan pertanyaan di Komisi IX. "Kok, bisa ya? Apa tidak ada sinkronisasi. Belum apa-apa sudah minta kewenangan lebih besar, sedangkan menjalankan kewenangan sendiri saja nyaris tidak benar dan sampai terlewati. Artinya, ada kementerian lain yang dia bisa melaksanakan program sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan DJSN," tuturnya. (*)