Tempo.Co

Komisi IV Serap Aspirasi Nelayan Lamongan
Selasa, 04 April 2017
Komisi IV Serap Aspirasi Nelayan Lamongan

Ketua tim kunjungan spesifik ke Provinsi Jawa Timur, Viva Yoga Mauladi, mengatakan tujuan Komisi IV DPR mengunjungi Kabupaten Lamongan adalah menyerap aspirasi masyarakat nelayan terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Alat Tangkap.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi dan sosialisasi Permen 71 ini di masyarakat Lamongan. Sebab, banyak masyarakat nelayan yang mengeluh hasil tangkapannya berkurang, bahkan ada yang sampai kehilangan mata pencarian,” kata Viva di Kabupaten Lamongan, Jumat, 31 Maret 2017.

Viva menjelaskan, Permen itu mengatur alat tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan meminta masyarakat nelayan menggunakan alat tangkap gill net, yang tujuannya menjaga ekosistem kelautan dan pelestarian lingkungan. Namun ternyata alat itu tidak cocok di Lamongan, karena berdampak luas pada hasil ikan yang didapat.

“Para nelayan di Lamongan sudah sejak lama menggunakan cangkrang dan payang. Mereka tidak mau menggunakan gill net karena merugikan,” ucap Viva.

Terkait dengan permasalahan itu, DPR akan membahasnya dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menangkap ikan sebagai mata pencarian masyarakat Lamongan tetap berjalan. Juga di sisi lain ekosistem kelautan bisa tetap terjaga.

“Kami berharap jangan sampai kebijakan pemerintah berdampak secara luas, sampai masyarakat nelayan tidak bisa melaut dan pendapatan menurun karena kebijakan pemerintah. Kami akan meminta pemerintah mencarikan solusi terbaik,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus, salah seorang nelayan, mengatakan keadaan para nelayan dengan alat cangkrang dan payang di Lamongan sangat memilukan. Sebab, program itu datang tiba-tiba tanpa didahului dengan kajian dan sosialisasi.

“Tiga belas ribu nelayan kehilangan mata pencarian. Ini harus diubah, kami menolak ini. Alat tangkap gill net tidak efisien, penghasilan kami menurun. Banyak yang kehilangan pekerjaan karena hasil tangkap menurun. Bupati sudah melayangkan surat protes yang isinya meminta Permen 71 ditinjau ulang. Namun sampai sekarang belum ada juga solusinya,” kata Agus.

Pihaknya berharap pemerintah hanya membuat peraturan tapi tidak memberikan contoh. Di sisi lain, terkait dengan pelestarian kelautan, Agus menegaskan nelayan tidak mungkin merusak laut karena itu sumber mata pencarian.

“Kami harap pemerintah bisa memberi contoh selama satu tahun. Tidak hanya memberi alat, tapi juga contoh. Urusan pelestarian juga nelayan jangan diajari, kami tidak mungkin merusak. Itu mata pencarian kami,” tuturnya.

Kunjungan Komisi IV DPR ke Provinsi Jawa Timur ini diikuti Siti Hediati Soekarno dan M. Suryo Alam dari F-Golkar; Sudin, Ono Suroni, dan Henky Kurniawan dari F-PDI Perjuangan; Darori Wonodipuro (F-Gerindra); Guntur Sasono (F-Demokrat); Eko Hendro Purnomo (F-PAN); Hamdani (F-NasDem); Lalu Gede Syamsul Mujahidin (F-Hanura).