Tempo.Co

Forum Legislasi: Mendeteksi Perlunya Revisi UU LLAJ
Selasa, 04 April 2017
Forum Legislasi: Mendeteksi Perlunya Revisi UU LLAJ

Guna merespons isu-isu dengan terkait legislasi nasional yang hangat, pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI menggelar diskusi forum legislasi. Diskusi ini dilakukan seiring dengan maraknya tranportasi online yang semakin mendapat tempat di tengah masyarakat tapi keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal. Diskusi tersebut mengangkat tema “Revisi UU LLAJ Solusi Konkret bagi Angkutan Umum?”.

Diskusi berlangsung di Media Centre DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 4 April 2017. Hadir sebagai narasumber Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Ketua Komisi V DPR RI Fary Djamy Francis yang memimpin komisi dengan wilayah kerja mencakup bidang transportasi.

“Semua transportasi publik harus mengacu pada enam prinsip di dalam standar pelayanan transportasi umum, yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan,” kata. Hal ini berlaku untuk transportasi umum, baik online maupun konvensional.

Sementara itu, Budi Karya mengungkapkan, implementasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 per 1 April 2017 merupakan upaya memberikan playfield yang sama kepada kedua pihak, baik online maupun konvensional. “Tentunya safety nomor satu, standar level of service, kesetaraan dan ruang yang sama untuk tumbuh dan berkembang,” ucapnya.

Saat ini, perhatian regulasi lebih pada transportasi umum online roda empat. Terkait dengan angkutan online roda dua, bila akan diatur, bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Darat. “Bila revisi dilakukan, akan baik bila diatur mengenai transportasi publik roda dua. Intinya, menciptakan kesetaraan dan mengontrol jangan sampai terjadi kartel dan monopoli di transportasi berbasis online,” tutur Budi Karya. (*)