Komisi VII DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi, raker ini membahas capaian, review, dan evaluasi kinerja Kementerian LHK. Raker berlangsung pada Selasa, 4 April 2017, di ruang rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Pada awal raker, Mulyadi memaparkan salah satu sektor yang berkontribusi menyebabkan kerusakan lingkungan adalah pertambangan. “Ada lebih-kurang 8.000 perusahaan tambang, 34 di antaranya merupakan IUPK dan 72 PKB2B. Ada 152 kasus yang sudah P21,” katanya.
Soal tindak lanjut, anggota Komisi VII, M. Nasir, meminta Kementerian LHK tegas mengatasi perusahaan yang merusak lingkungan. “Kami sudah kunjungan spesifik, tapi belum ada tindakan lanjutan,” ujarnya.
Terkait dengan penanganan perusahaan tersangka perusakan lingkungan, yang diakibatkan kebakaran hutan, Menteri Siti menegaskan bahwa kabar adanya satu perusahaan yang mempengaruhi keputusan kementerian adalah tidak benar. “Sudah ada lebih-kurang 300 perusahaan yang menerima sanksi,” ujarnya.
Mengenai sistematika pengaduan, Mulyadi menyarankan agar ada perubahan sistem. “Bisa dibuat website untuk kasus aduan perusakan lingkuan oleh perusahaan agar kami bisa memonitor. Tidak akan ada celah jika sistemnya terbuka. Kalau yang tahu hanya kementerian, ini tidak terbuka. Dengan sistem terbuka lewat website, masyarakat bisa tahu dan ikut laporkan dan jika tidak puas, mereka akan lengkapi datanya,” tuturnya.
Saat ini, menurut Siti, program penegakan hukum LHK berisi tentang perlindungan hutan, pemberian sanksi, dan penguatan hukum. Kemudian program pengendalian perubahan iklim berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. (*)