Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan, Rabu, 5 April 2017, Komisi IX DPR RI menyoroti fraud (kecurangan) yang terjadi di BPJS Kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi adanya kecurangan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam satu semester pada 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan.
Menindaklanjuti temuan itu, KPK, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan melakukan rapat pembentukan satgas pencegahan dan penanganan fraud sistem JKN.
Anggota Komisi IX DPR RI, Siti Masrifah, pun meminta BPJS Kesehatan memaparkan susunan satgas tersebut. Sebab, menurut dia, dalam Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2016, satgas ini ditujukan hanya untuk pencegahan. “Jadi saya ingin tahu susunan satgas anti-fraud itu nanti seperti apa,” ujarnya.
Siti melihat fraud terjadi karena ada sistem kapitasi yang diterapkan BPJS Kesehatan, yang pembayarannya dilakukan di depan. “Ini kan yang selama ini sering dipertanyakan kawan-kawan di Komisi IX,” tuturnya.
Kalau kapitasi dilakukan di depan, menurut Siti, kepesertaan sudah tahu ini di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sekian orang, harus dibayar kapitasi sekian orang. “Kan pembayarannya di depan. Jadi seharusnya yang menjadi konsentrasi BPJS adalah bagaimana melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan kapitasi yang ada di depan. Sesuai tidak dengan spending-nya, atau terukur tidak, betul tidak dana kapitasi yang diberikan kepada FKTP itu sesuai dengan peruntukannya,” ucap Siti.
“Saya ingin tahu sudah berjalan sekian tahun, kapan BPJS bisa mendeteksi bahwa di layanan ini terjadi fraud. Sebab, kapitasinya sudah dibayar duluan, baru kemudian mengurai pekerjaan. Jadi saya ingin tahu BPJS ini ketika turun di lapangan bisa enggak mendeteksi kapan itu terjadi fraud-nya,” katanya.
Selain itu, Siti melihat data kepesertaan di BPJS Kesehatan masih carut-marut. Masih ada seorang peserta yang mendapat tiga kartu.
Sedangkan anggota Komisi IX lainnya, Okky Asokawati, mempertanyakan mengapa fraud masih bisa terjadi sekalipun ada verifikator di rumah sakit. “Saya mempertanyakan kualifikasi verifikator,” katanya.
Bahkan, kata Okky, dalam surat KPK tertanggal 13 Januari 2016 tentang Laporan Hasil Pemantauan Sistem JKN, KPK merekomendasikan perlunya peningkatan kompetensi petugas lapangan BPJS Kesehatan. “Bagaimana kerja Dewan Pengawas dalam hal ini,” ujarnya. (*)