Tempo.Co

Upaya Komisi IV Bebaskan 13 Nelayan Brebes
Jumat, 22 April 2016
Semangat dari Komisi IV DPR adalah mengupayakan pembebasan tanpa melanggar aturan dan hukum yang sudah berjalan.

Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo memastikan pihaknya akan berjuang membebaskan 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, beberapa waktu yang lalu. Hal ini ditegaskannya usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Krukut, Brebes, Jawa Tengah, pada Kamis 21 April 2016.

“Semangat dari Komisi IV DPR adalah mengupayakan pembebasan 13 nelayan ini tanpa melanggar aturan dan hukum yang sudah berjalan. Proses hukum tidak boleh kita sembarangan mengubahnya,” tegas Edhy. Oleh karena itu, lanjut Edhy, Komisi IV akan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendekatan sesuai dengan hukum yang sudah diputuskan dan mengupayakan agar 13 nelayan itu bisa segera pulang ke kampung halamannya.

“Pendekatan pertama ke eksekutif sehingga secara politik bisa membebaskan. Kami minta Menteri KKP untuk berkoordinasi dengan penegak hukum,” kata Edhy. Padahal, lanjut Edhy, apa yang dilakukan oleh 13 nelayan itu merupakan pelanggaran Peraturan Menteri yang diminta Komisi IV DPR untuk tidak diterapkan, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015. Ketika Permen ini mulai diterapkan pun, Menteri KKP juga berjanji tidak akan ada penindakan hukum jika ada nelayan yang melanggarnya.

“DPR belum setuju Permen ini, Menteri belum mau mencabut dan berjanji tidak akan melakukan penegakan hukum, tapi nyatanya ada. Kami harapkan masalah ini cepat selesai,” harap Edhy. Ironisnya, lanjut wakil rakyat asal dapil Sumatera Selatan itu, nelayan yang ditangkap ini merupakan nelayan yang sulit mendapatkan ikan di wilayahnya sehingga mencari ikan ke wilayah lain yang memiliki potensi ikan. “Kami berharap masyarakat Brebes yang ditimpa musibah ini bisa sabar menghadapinya, tidak terprovokasi, dan dapat tenang menghadapinya. Ini harus kita selesaikan bersama,” yakin Edhy.

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Tim Komisi IV DPR juga memberikan bantuan finansial kepada keluarga nelayan yang ditangkap. Kunjungan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dan Anggota Komisi IV DPR I Made Urip, Ono Surono, Yadi Srimulyadi, Agustina Wilujeng Pramestuti, Ichsan Firdaus, OO. Sutisna, Andi Nawir, Sjahrani Mataja, Haeruddin, Taufiq R. Abdullah, Sa'duddin, Zainut Tauhid Saadi, dan Fadholi. (*)