Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memasuki rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017. Salah satu agenda dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 6 April 2017, ini adalah penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPR RI.
“Sesuai dengan konstitusi dan berdasar pada ketentuan Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. Dalam ketetapan tersebut dinyatakan DPR bertugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan saat memimpin rapat.
Lebih lanjut, wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah ini juga mengungkapkan Komisi DPR dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya bisa mengadakan agenda, seperti rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan BPK, sebagai tindak lanjut IHPS II Tahun 2016. Data dari BPK ini, menurut Taufik, bisa menjadi satu poin stressing dalam fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja pemerintah. (*)