Dalam rangkaian rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPR PAW (pengganti antar-waktu). Adapun pelantikan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendapatkan mandat memimpin rapat paripurna ke-20 pada Kamis, 6 April 2017.
Adapun dalam PAW ini dilantik Roy Suryo dan Abdul Wahab Dalimunthe. Roy Suryo menggantikan Ambar Tjahyono dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan DIY Yogyakarta. Sedangkan Abdul Wahab menggantikan Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara.
Nantinya Abdul Wahab akan bertugas ke Komisi III dan Roy Suryo masuk di Komisi VI. Untuk ruang lingkup kerja Komisi VI sendiri meliputi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, serta standardisasi nasional. Sedangkan ruang lingkup Komisi III adalah hukum, HAM, dan keamanan.
Menurut Roy Suryo, Fraksi Demokrat memintanya mengisi dulu posisi yang ditinggalkan Ambar di Komisi VI. Meski begitu, menurut dia, masih ada kemungkinan dia dirotasi ke Komisi I. “Arahnya masuk dulu ke VI, kemudian nanti kalau ada pergantian bisa saja rotasi sebagaimana yang ada. Jadi karena dulu saya memang anggota Komisi I,” katanya.
Setelah prosesi pelantikan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berharap kedua anggota DPR yang baru dilantik lewat PAW ini bisa lebih memperkuat pelaksanaan tugas-tugas konstitusional DPR. (*)