Melihat urgensi dan esensi, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemajuan Kebudayaan, yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Ferdiansyah memandang RUU tentang Pemajuan Kebudayaan penting sebagai haluan untuk dasar pembangunan nasional. “Jadi setiap pembangunan intinya dari berbagai aspek bidang, baik itu di bidang ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, hendaknya diawali dengan kebudayaan,” katanya saat memimpin Panja RUU tentang Pemajuan Kebudayaan Komisi X DPR RI dalam uji publik RUU di kantor Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Rabu, 5 April 2017.
Karena itu, kata dia, yang paling penting ke depan bagaimana kebudayaan Indonesia juga mampu mempengaruhi kebudayaan yang ada di dunia. Kebudayaan Indonesia adalah bagian dari kebudayaan dunia. Ini menjadi dasar urgensi RUU Pemajuan Kebudayaan ini.
Seiring dengan akan disahkannya RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang, RUU Pemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menciptakan ketahanan budaya. Hal itu mencakup pelestarian, perlindungan, dan pemanfaatan dari obyek-obyek pemajuan kebudayaan itu sendiri.
“Ke depan tentunya kami harapkan dengan disahkannya RUU ini menjadi UU Kebudayaan atau UU Pemajuan Kebudayaan, masyarakat semakin lebih sadar terhadap budaya yang dimiliki. Di antaranya cinta Tanah Air dan punya jati diri terhadap bangsa ini,” kata Ferdi saat rapat uji publik yang dihadiri Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, akademikus, dan tokoh masyarakat, serta budayawan.
Lebih lanjut, dia berharap, bentuk dukungan pemerintah di dalam RUU tentang Pemajuan Kebudayaan tidak hanya berhenti pada posisi bersama DPR menentukan jumlah besaran anggaran, tapi juga dari segi pelaksanaan.
“Kita sadar kebudayaan ini sangat penting. Karena itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyerapan aspirasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Penyerapan aspirasi tersebut nantinya ditampung dan dibuat perencanaan yang matang, sehingga pemerintah pada akhirnya menentukan kebijakan tentang kebudayaan itu sendiri. Aturan penempatan budaya merupakan posisi penting dalam haluan pembangunan nasional di segala bidang,” kata Ferdi.
RUU tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna pada 17 Desember 2015. Hadirnya RUU ini dimaksudkan untuk membuka ruang dan akses kepada pemerintah daerah, akademikus, budayawan, maestro, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memberikan masukan terhadap draf RUU tentang Kebudayaan. (*)