Tempo.Co

Komisi X DPR Uji Publik RUU Kebudayaan ke DIY
Jumat, 07 April 2017
Komisi X DPR Uji Publik RUU Kebudayaan ke DIY

Terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kebudayaan, tim kunjungan kerja Komisi X DPR melakukan kunjungan ke Kompleks Kepatihan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Dengan kunjungan ini Komisi X berdialog dengan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pemajuan Kebudayaan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengungkapkan,  draf RUU tersebut telah rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang IV mendatang. 

“RUU tentang Kebudayaan atau RUU tentang Pemajuan Kebudayaan terdiri atas IX bab dan 62 pasal. Bab tersebut terdiri atas ketentuan umum, pemajuan, hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, pendanaan, penghargaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup,” kata Ferdi saat rapat uji publik RUU Kebudayaan di Yogyakarta, Rabu, 5 April 2017. Kebutuhan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit sangat dibutuhkan dalam proses inventarisasi yang masuk upaya perlindungan kebudayaan.

“Inventarisasi dilakukan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu. Sementara itu, inventarisasi obyek pemajuan kebudayaan meliputi pencatatan dan pendokumentasian, pemantapan, dan pemutakhiran data,” ucap Ferdi.

Sri Sultan Hamengku Buwono X sangat mengapresiasi kedatangan Komisi X DPR dalam rangka uji publik RUU tentang Pemajuan Kebudayaan. “Budaya itu kompleks karena semua dari hasil cita rasa, karsa, dan karya manusia sangat luas. Jadi, jika nanti Undang-Undang Kebudayaan disahkan dan masih banyak kekurangan, wajar saja. Tidak ada undang-undang yang sekali jadi tanpa adanya perbaikan,” ucapnya. 

Meski demikian, Sri Sultan sangat berharap RUU tentang Pemajuan Kebudayaan bisa segera mungkin disahkan. Mengingat undang-undang tersebut bisa menjadi panduan bagi daerah untuk mengaplikasikan peraturan daerahnya. “Tentunya hal ini bisa menjadi panduan bagi daerah, bagaimana daerah-daerah ini punya potensi. Itu bisa kita bangun menjadi peraturan daerah. Seiring dengan segera disahkannya RUU tersebut, harapannya bisa membangun peradaban baru menjadi masyarakat modern yang tidak lepas dari konteks kearifan budaya,” tuturnya. (*)