Tim kunjungan kerja spesifik Panja RUU tentang Kebudayaan Komisi X DPR, bersama Dirjen Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM), akademikus, serta budayawan melaksanakan uji publik di Menara Lancang Kuning, Pekanbaru, Kamis, 6 April 2017.
Uji publik bertujuan meminta masukan bagi penyusunan rancangan undang-undang yang kini lebih fokus mengenai pemajuan kebudayaan yang baik dan lebih mengena. Seperti bagaimana tata kelola kebudayaan hingga mencapai misi memajukan kebudayaan tersebut, perlindungan karya-karya budaya, dan upaya peningkatan kesejahteraan pelaku kebudayaan.
Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih, yang juga Ketua Tim Kunker Panja RUU Pemajuan Kebudayaan, menjelaskan, tidak perlu ada kekhawatiran budaya akan dibatasi menjadi terkekang. “Budaya itu bebas tapi harus ada ikatan. Di mana budaya untuk mempersatukan bangsa karena sudah mulai terkikis oleh perkembangan globalisasi. Bagaimana budaya bisa menyejahterakan masyarakat, jangan budaya menjadi beban, tapi jadikan investasi. Sebab, tak hanya migas, pemerintah mendorong sektor pariwisata dan kontennya, baik UKM maupun budaya,” ujarnya.
Dia menyebut peraturan ini akan menjadi payung hukum, juga advokasi pada pemajuan budaya dan kehidupan berbudaya di masa yang akan datang. Hal ini ditekankan oleh Al Azhar, selaku Ketua LAM Riau, yang mengatakan harus ada landasan untuk memajukan kebudayaan. Salah satunya kejelasan peraturan yang diberlakukan.
Hal itu senada dengan muruah yang telah berkembang dalam perancangan RUU ini. Fikri mengatakan saat ini aturan kebudayaan setiap daerah sudah tersusun. Hanya, perlu perlindungan pelestarian dan advokasi yang jelas diterapkan dalam sendi-sendi kebudayaan.
Menurut dia, konsultasi publik tentang RUU Pemajuan Kebudayaan di Pekanbaru ini adalah bagian dari tahapan akhir, yakni proses di tim perumus dan sinkronisasi, untuk kemudian dibawa ke sidang Panja.