Tempo.Co

Rapat Paripurna DPR Setujui Dua Anggota BPK
Selasa, 11 April 2017
Rapat Paripurna DPR Setujui Dua Anggota BPK

Rapat paripurna DPR RI, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, Selasa, 11 April 2017, menyetujui dua Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun, yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Dalam laporan Hasil Pembahasan Pemilihan Calon Anggota BPK RI dalam rapat paripurna DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD. “Untuk itu, pada saat tim verifikasi melakukan penelitian terhadap syarat administrasi para calon, keputusannya juga sudah disampaikan kepada DPD untuk dimintakan pertimbangan," ujarnya.

Saat itu, dari 28 calon anggota BPK yang mendaftar, Komisi XI menerima 26 calon berdasarkan pertimbangan DPD. Satu orang mengundurkan diri dan satu orang lagi tidak mengikuti proses di DPD. Akhirnya, rapat internal Komisi XI memutuskan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 26 calon anggota BPK.

Proses pemilihan terhadap dua calon anggota BPK di Komisi XI dilakukan melalui proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup (voting). Berdasarkan perhitungan suara terhadap 26 calon, Komisi XI menyepakati dua calon anggota BPK terpilih yang memperoleh suara terbanyak, yaitu Agung Firman Sampurna dengan 31 suara dan Isma Yatun 29 suara.

Atas laporan Wakil Ketua Komisi XI ini, pimpinan rapat, Agus Hermanto, meminta persetujuan semua anggota sidang rapat paripurna yang hadir saat itu. “Apakah laporan pimpinan Komisi XI DPR RI mengenai hasil pembahasan pemilihan calon anggota BPK RI dapat disetujui?” kata Agus. Dengan serentak semua anggota sidang rapat paripurna menjawab "setuju".

Dengan mengetuk palu tanda setuju, Agus mengatakan, “Baru kali ini BPK RI mempunyai anggota dari keterwakilan perempuan.” (*)