Tempo.Co

DPR Pertanyakan Solusi Pengganti Alat Tangkap
Jumat, 22 April 2016
Permen itu cukup baik namun sulit diterapkan ketika sebagian besar nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menilai terkait Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015 seharusnya pemerintah memberikan solusi pengganti alat tangkap. “Ini tidak ada masalah sepanjang ada alternatif yang dibantu pemerintah. Ada program yang bisa menggantikan alat tangkap itu,” kata Herman usai pertemuan Tim Kunjungan Spesifik Komisi IV DPR RI dengan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kejawanan, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pihak kepolisian, dan puluhan perwakilan nelayan se-Cirebon dan Indramayu, di Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu 20 April 2016.

Menurut Herman Khaeron, tujuan Permen itu cukup baik namun sulit diterapkan ketika sebagian besar nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang dalam Permen itu. “Cantrang, dogol, dan alat tangkap lainnya digunakan nelayan-nelayan kecil dan tidak mampu secara finansial. Tujuan dari Permen itu bagus tapi sulit diterapkan dengan jumlah nelayan yang masih banyak menggunakan alat itu. Semestinya ini yang diperhatikan dan Permen perlu dikaji ulang,” tegas Herman.

Wakil rakyat asal Jawa Barat itu menambahkan bila Komisi IV telah mendapatkan banyak aspirasi penolakan dari diterapkannya Permen itu. Ironisnya, penerapan Permen yang sudah setahun itu belum menyelesaikan permasalahan terkait hal-hal yang dilarang dalam Permen itu.

Herman mengakui, dalam kesempatan raker dengan Menteri KKP beberapa waktu lalu, Komisi IV telah meminta untuk merevisi Permen KP No 1 Tahun 2015. Berikutnya, Komisi IV DPR juga meminta Pemerintah mengkaji Permen KP No 2 Tahun 2015. “Kami dengan sangat keras meminta Permen KP No 1 Tahun 2015 untuk segera direvisi. Kami akan kawal proses revisi ini, pasca berbagai aspirasi dari nelayan selama setahun ini. Ini harus betul-betul diperhatikan,” pesan Herman. (*)