“Badan Pusat Statistik (BPS) sudah saatnya memiliki regulasi baru yang bisa mengimbangi perkembangan masyarakat modern dan demokratis. Undang-Undang Statistik, yang lahir di pengujung era Orde Baru, harus direvisi kembali,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Hal ini disampaikan Fahri saat berkunjung ke BPS, Rabu, 12 April 2017. “BPS memang harus mengalami modernisasi. Undang-undangnya sudah 20 tahun, sedangkan membaca dinamika masyarakat demokratis itu lebih rumit karena lebih dinamis. Saya kira BPS memerlukan regulasi baru,” tuturnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BPS Suhariyanto, Fahri berjanji akan membantu BPS mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang masih berlaku saat ini. Apalagi, kata Fahri, DPR juga mempunyai kepentingan mengakses data akurat yang dirilis BPS untuk kepentingan pengawasan dan penelitian.
“Sebagai lembaga pengawas tertinggi, DPR harus punya akses data yang baik. Saat bicara mengevaluasi pemerintahan, membuat undang-undang, membicarakan anggaran dengan pemerintah, tentu harus akurat. BPS adalah lembaga statistik yang kredibel di Indonesia dan dikenal pula di dunia. DPR punya kewajiban membesarkan BPS, apalagi sekarang DPR juga punya badan keahlian. Para peneliti di DPR sangat membutuhkan BPS,” ujar Fahri.
Kunjungan Fahri ke BPS ini untuk membuka komunikasi yang lebih intensif antara DPR dan BPS. Walau sudah menjadi mitra kerja Komisi XI DPR, ke depan, kata Fahri, perlu dirancang semacam MOU dengan BPS supaya akses data dari BPS dan keputusan yang dihasilkan DPR bisa saling sinkron dan cepat. (*)