Tempo.Co

Baleg Setujui RUU Larangan Praktik Monopoli
Sabtu, 15 April 2017
Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah kebutuhan karena banyaknya tindakan praktik monopoli dan kartel yang ditemui dalam dunia bisnis.

Badan Legislasi (Baleg)  DPR RI menyetujui revisi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persetujuan ini dilakukan usai tahap harmonisasi di Baleg dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan sebuah kebutuhan. Melihat banyaknya tindakan  praktik monopoli dan kartel yang ditemui dalam dunia bisnis. "Dengan maraknya monopoli terselubung ini, maka DPR menyadari betul bahwa revisi UU yang terkait larangan praktik monopoli harus disesuaikan," papar Firman usai Pengambilan Keputusan RUU LPMPUTS di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta,  Kamis, 13 April 2017.

Menurut Firman, jika dalam draf sebelumnya ada usulan untuk menambah kewenangan penyidikan dan penyitaan terhadap KPPU, maka  setelah melalui harmonisasi,  usulan tersebut dihapuskan dan akan  dikembalikan kepada instansi terkait sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP. "Penyelidikan, penyitaan, dan penggeledahan akan dikembalikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain. Sanksi-sanksi pun kita arahkan ke sana," imbuh politisi dari F-Golkar ini.

 Selain itu,  ia melanjutkan,  kelembagaan KPPU akan diperkuat dalam revisi UU ini.  Menurutnya,  penguatan lembaga penting agar memiliki landasan hukum yang jelas. Pemimpin KPPU nantinya terdiri dari komisioner yang akan diperbantukan melalui Sekretariat Jenderal. "Status kelembagaannya kita tingkatkan dan setelah tahapan itu akan kita evaluasi kembali," tandasnya. (*)