Konstitusi Negara Republik Indonesia mengamanatkan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron, mengutip UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, saat berdialog dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Direktur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menanggapi polemik pro dan kontra keberadaan pabrik semen di Rembang, Herman menekankan, industrialisasi harus menyejahterakan rakyat. Sebab, spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama. Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.
“Menurut kami, tidak ada jalan buntu, bisa dua-duanya ditempuh. Pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya, bisa disentuh dan dipenuhi. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” kata Herman dalam rapat di kantor operasional pabrik semen, Rembang, Jawa Tengah, Kamis, 13 April 2017.
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, selama mematuhi aturan perundang-undangan, dia akan memberikan apresiasi dan dorongan. Namun, di sisi-sisi tertentu, jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar, dia akan bersikap tegas.
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti. Rakyat juga diakomodasi harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang membuat rakyat tidak mengerti yang sesungguhnya,” ujar Herman.
Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk diberikan pemahaman bahwa pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” tutur Herman. (*)