Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Persetujuan ini dilakukan seusai tahap harmonisasi di Baleg dan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menuturkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini merupakan sebuah kebutuhan karena banyaknya tindakan praktik monopoli dan kartel yang ditemui dalam dunia bisnis.
"Dengan maraknya monopoli terselubung, maka DPR menyadari betul bahwa revisi undang-undang yang terkait larangan praktik monopoli harus disesuaikan," katanya seusai pengambilan keputusan RUU LPMPUTS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 April 2017.
Menurut Firman, dalam draf sebelumnya terdapat usulan penambahan kewenangan penyidikan dan penyitaan terhadap KPPU. Namun setelah harmonisasi, usulan tersebut dihapuskan dan akan dikembalikan kepada instansi terkait sebagaimana tertuang dalam KUHAP.
"Penyelidikan, penyitaan, dan penggeledahan akan dikembalikan kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan lain. Sanksi pun kita arahkan ke sana," ujar politikus dari Fraksi Golkar ini.
Selain itu, ia melanjutkan, kelembagaan KPPU akan diperkuat dalam revisi undang-undang ini. Menurutnya, penguatan lembaga dinilai penting agar memiliki landasan hukum yang jelas. Pemimpin KPPU nantinya terdiri atas komisioner yang akan diperbantukan melalui Sekretariat Jenderal. "Status kelembagaannya kita tingkatkan dan setelah tahapan itu akan kita evaluasi kembali," ucapnya.