Tempo.Co

Komisi X Dukung Revisi Undang-Undang Pramuka
Senin, 17 April 2017
Komisi X Dukung Revisi Undang-Undang Pramuka

Komisi X DPR mendukung wacana merevisi Undang-Undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Sebab, sudah saatnya Gerakan Pramuka diperkuat, berkualitas, dan lebih berpengaruh di tengah masyarakat. Revisi ini juga sekaligus merevitalisasi Gerakan Pramuka.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Kamis, 13 April 2017. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah dan dihadiri Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. Selain memaparkan revitalisasi, dibahas pula usulan anggaran untuk kegiatan Raimuna Nasional 2017 sebesar Rp 24.150.000.000.

Ferdiansyah mengapresiasi paparan revitalisasi sekaligus usulan revisi Undang-Undang Pramuka. Karena itu, kata Ferdiansyah, pemerintah perlu merumuskan revitalisasi dalam peraturan pemerintah. Menurut politikus Golkar tersebut, kualitas kelembagaan dan berbagai program kerja Pramuka perlu ditingkatkan. Apalagi, saat ini, kondisi Pramuka di berbagai daerah sedang menurun drastis.

“Pramuka perlu menumbuhkan karakter pemuda melalui jalur yang tepat dan perlu kembali pada jati dirinya pada jalur pendidikan nonformal,” katanya saat membacakan poin penting di akhir rapat. Sosialisasi kepada masyarakat tentang penyadaran terhadap gerakan Pramuka menjadi keniscayaan untuk dilakukan. Gerakan kepanduan ini harus meningkatkan keterampilan, kemandirian, dan ketahanan mental hidup.