Tempo.Co

Ini Harapan Komisi I di RUU Ratifikasi Batas ZEE Indonesia-Filipina
Selasa, 18 April 2017
Ini Harapan Komisi I di RUU Ratifikasi Batas ZEE Indonesia-Filipina

Anggota Komisi I DPR Alimin Abdullah meminta, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-Filipina disahkan, pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap kapal-kapal dari negara lain yang mengganggu perairan Indonesia.

"Jadi tidak hanya sekadar garis batas yang kita dapatkan nantinya, tapi tidak punya implikasi terhadap keamanan negara, rakyat, dan ekonomi kita," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR dengan Dirjen HPI Kementerian Luar Negeri, Dirjen PPU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Deputi IV Koordinasi Pertahanan Negara Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Selasa, 18 April 2017.

Sebab, kata Alimin, selama ini, pemerintah hanya bisa berteriak bahwa ikan di perairan Indonesia dicuri orang, tapi tidak ada tindakan sama sekali. "Itu sama saja kita cuma merasa punya potensi di perairan, tapi yang ambil orang lain. Ini kan luar biasa," ucapnya.

Lebih lanjut, Alimin menyatakan terjadi hal yang lebih parah, yakni masyarakat Indonesia yang mau berbisnis batu bara ke Filipina dibajak kapal perampok kelompok Abu Sayyaf. "Jadi, saat kita membuat RUU ini, mudah-mudahan semua itu bisa teratasi. Kalau tidak, hasil kerja keras kita selama 20 tahun hanya akan dapat batas. Tidak ada yang bisa kita perbuat untuk membela kekayaan negara dan bangsa," ujarnya.

Dia juga berharap dengan disahkannya RUU tersebut, TNI diberikan wewenang untuk menindak dan itu harus diakui negara lain. "Selama ini, kehormatan kita terganggu karena ulah para kapal perompak kelompok Abu Sayyaf. Jadi, kalau memasuki daerah kita, harus ada ketegasan untuk menindak mereka ketika RUU ini ditetapkan nanti," katanya.

"Jadi bagaimana cara membuat kesepakatan yang lebih konkret adalah hal yang lebih kita perlukan. Mudah-mudahan, dengan adanya RUU ini, kita bisa agak berubah. Yang jelas, dengan adanya RUU ini, kita bisa tahu batas mana yang bisa kita tindak serta batas mana yang kita minta tetangga menindaknya. Kalau Filipina yang diganggu dan minta bantuan ke kita, harus kita bantu. Itulah namanya kesepakatan."

Anggota Komisi VIII, Muhammad Arwani Thomafi, menuturkan posisi garis batas ZEE Indonesia-Filipina harus betul-betul dipastikan tidak ada lagi persoalan. Hal ini bertujuan agar pemerintah nantinya tidak hanya mendapatkan manfaat soal ekonomi, tapi juga pengelolaan wilayah kedaulatan Indonesia untuk melancarkan arus pembangunan perekonomian di wilayah itu. "Selain itu, pemerintah harus betul-betul mencermati dan mengantisipasi potensi kerugian yang masih ada dari pengesahan RUU itu nantinya," ucapnya. (*)