Komisi VIII DPR menyoroti beberapa persiapan yang harus diantisipasi Kementerian Agama seiring dengan penambahan kuota haji Indonesia dari 168.800 menjadi 221 ribu menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Penambahan kuota yang sangat signifikan atau sekitar 34 persen ini harus diantisipasi persiapannya," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Achmad Mustaqim, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Selasa, 18 April 2017.
Mustaqim menuturkan, dari hasil pengawasan Komisi VIII di lapangan, hingga saat ini, persiapan pemondokan para calon haji di wilayah Markaziah, Mekah, belum tuntas dan masih dalam tahap negosiasi. "Padahal Komisi VIII telah memutuskan besaran plafon finalisasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) pada 23 Maret lalu. Artinya, sudah hampir satu bulan, tapi ternyata pemondokan itu belum tuntas dan masih dalam tahap kontrak," tuturnya.
Mustaqim khawatir dengan ketidaksiapan ini. Sebab, jamaah yang termasuk penambahan kuota nantinya terlempar di luar pemondokan yang sudah ditetapkan.
Masalah lain yang menjadi sorotan Komisi VIII adalah soal penyediaan katering yang sesuai dengan selera masakan Indonesia. "Dari hasil pemantauan persiapan di tim 1 dan 2, ternyata di beberapa tempat katering itu, orang yang memasaknya bukan dari Indonesia, tapi ada yang dari Malaysia dan Filipina. Tentu hal seperti itu bisa menimbulkan protes dari jemaah Indonesia," katanya.
Menurut Mustaqim, beberapa hal itulah yang diantisipasi Komisi VIII supaya jumlah kuota yang meningkat tidak memberikan goncangan, terutama terkait dengan ketidakpuasan dalam penyelenggaraan haji. "Kami sudah sangat concern mengantisipasi hal-hal ini," ucapnya.
Terkait dengan pembiayaan, menurut Mustaqim, Dirjen Haji mengajukan keinginan untuk menyesuaikan harga, khususnya pemondokan di Madinah. Alasannya, mereka kalah bersaing dengan beberapa negara, yang harga pemondokannya sudah meningkat. Usulan kenaikan itu sebesar 100 riyal per kepala dari sebelumnya 850 riyal. Hasil rapat dengan Menteri Agama pada 23 Maret lalu menyepakati kenaikan biaya 2,5 persen dari keputusan BPIH wajib mendapat persetujuan DPR.
Selain itu, RDP hari ini ingin menyelaraskan harga pemondokan di Markaziah, Mekah, yang harganya bervariatif. Plafon yang ditetapkan adalah 4.375 riyal. Namun di tiga titik dari 6 pemondokan itu harganya ada yang di atas plafon. Sedangkan di tiga titik lain, harganya di bawah plafon. "Nah, ini lagi dicarikan solusinya apakah ketiga titik yang berada di atas harga plafon disetujui dengan memakai harga rata-rata keseluruhan pemondokan atau harga itu harus berdasarkan masing-masing titik per titik pemondokan sehingga tidak boleh mengubah plafon," katanya. (*)