Panja Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Komisi X DPR RI meminta Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam skema penyelesaian 1,3 juta ruang kelas rusak di daerah-daerah.
Ketua Panja Sarpras Diksdasmen Abdul Fikri Faqih usai Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 18 April 2017 mengutarakan selama ini Panja berusaha mengurai bagaimana penyelesaiannya. "Ternyata pemerintah tidak memiliki konsep tentang bagaimana penyelesaiannya selama ini," ujarnya.
Setelah disisir satu per satu, kata Fikri, harapan penyelesaiannya adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK). "Tapi keluhannya, DAK Pendidikan yang diberikan dari pusat yang sekarang sekitar Rp 260 triliun ke daerah-daerah, ternyata selama ini menggunakan indikator yang tidak tepat," katanya.
Menurut dia, selama ini daerah menggunakan mekanisme kriteria umum, khusus, dan teknis, untuk melaksanakan DAK Pendidikan ini. "Nah, mitra kita yaitu Kemendikbud, ketika ditanya dia tidak tahu. Dia hanya bisa memberikan penjelasan dengan kriteia teknis, sedang kriteria umum dan khusus dia tidak bisa. Sementara, Kemendikbud juga merasa bahwa dia bertanggungjawab untuk menyelesaiakan masalah ini," tutur Fikri.
Dengan cara memantaunya dengan membuat aplikasi online, Kemendikbud baru mengetahui bahwa dari pelaporan daerah tentang pelaksanaan DAK Pendidikan, ternyata DAK itu tidak dimanfaatkan oleh daerah. "Daerah tidak memberikan laporan kepada kemendikbud, dan ternyata laporannya ke kementerian keuangan," ujar Fikri.
Fikri juga mengatakan ada temuan juga, dimana daerah yang membutuhkan banyak diberikan DAK-nya kecil, sementara daerah yang yang sama sekali tidak membutuhkan dberikan besar. "Itu apa kriterianya? Ternyata, itu terjadi karena menggunakan cara lama, yaitu kriteria umum, khusus, dan teknis, dimana itu campur dan satu dengan yang lain, sehingga kemudian satu dengan yang lain saling meniadakan. Ini jelas tidak menjawab problematika di daerah," ucap Fikri.
Karenanya, kata Fikri, mekanisme pelaksanaan DAK Pendidikan itu akan diubah modelnya menjadi model proposal, supaya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di daerah. "Nanti, kemenkeu akan berkoordinasi dengan kemendikbud untuk mengkonfirmasi betul atau tidak daerah itu memang betul-betul membutuhkan perbaikan kelas atau bagaimana," kata Fikri. (*)