“Hal yang perlu kita pertanyakan sekarang adalah pembentukan peraturan pemerintah. Mohon hal tersebut dikawal semua. Kami DPR juga mengawal bagaimana tentang peraturan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid saat seminar dalam rangkaian acara Disabilitas Expo di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 April 2017.
Sodik menyampaikan beberapa poin penting untuk mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dia menuturkan pemerintah perlu membuat peraturan sebagai langkah konkret awal terhadap perlindungan kaum difabel. Setelah undang-undang disahkan, maka aturan teknisnya di lapangan membutuhkan peraturan pemerintah.
Selain itu, pembentukan komite nasional disabilitas perlu diawasi tidak hanya oleh DPR, melainkan semua unsur masyarakat. Menurutnya, tanpa ada komite nasional disabilitas, pengawasan belum maksimal. “Sebab, kalau mengandalkan pemerintah, sangat lama. Kami mendorong Kementerian Sosial terus mensosialisasi undang-undang ini kepada pemerintah daerah dan semua elemen masyarakat,” ujarnya.
“Satu tahun aturan ini diundangkan, pelaksanaannya di daerah masih banyak kendala, terutama anggaran. Karena itu, para pemerhati dan aktivis disabilitas perlu melakukan pengawalan serius agar implementasi di daerah bisa maksimal. Daerah-daerah sejujurnya agak terbebani dengan undang-undang ini. Bahkan ada kepala daerah yang mengatakan bisa bangkrut kalau sepenuhnya mengemban amanah Undang-Undang Disabilitas. Sebab, mereka menganggap anggarannya tidak cukup,” ucapnya.
Dia juga menyatakan, dalam perjalanan rapat dengan perusahaan-perusahaan, masih ada yang setengah hati menampung penyandang disabilitas. “Ada yang siap, ada yang belum siap, tapi pada umumnya setengah hati,” tuturnya. (*)