Tempo.Co

Komisi X DPR Kembali Setujui RUU Sisbuk
Kamis, 20 April 2017
RUU ini sebagai langkah maju dari pemerintah dan DPR untuk lebih merapikan sistem buku nasional.

Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) mengalami penundaan pengesahaan di tingkat II atau paripurna pada Selasa, 11 April lalu. Penundaan pengesahaan RUU itu karena masih adanya beberapa pasal yang harus disinkronkan kembali di pembahasan tingkat komisi.

Sebelumnya, pada Selasa 4 April lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisbuk, Sutan Adil Hendra mengatakan Komisi X sudah menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta kementerian lain.

“Seluruhnya menyetujui dibawa ke tingkat II. Termasuk pandangan mini fraksi, seluruh partai telah menyetujuinya. Namun pada 11 April pagi sebelum paripurna, surat dari Kementerian Agama meminta agar buku yang berkaitan dengan keagamaan menjadi tanggung jawab Menteri Agama,” katanya seusai raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017. Sebelum paripurna, dilakukan lobi-lobi kepada seluruh fraksi dan menyepakati masukan dari Kementerian Agama diakomodir dengan penyesuaian pada beberapa pasal.

Sutan menuturkan Pasal 6 ayat 3 RUU Sisbuk dilakukan penyesuaian. Dalam pasal tersebut, kata Sultan, dinyatakan bahwa buku yang bermuatan keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Komisi X DPR pun kembali menyetujui RUU Sisbuk dan akan mengambil keputusan untuk disahkan di tingkat paripurna DPR.

“Hal ini telah menjadi keputusan bersama. Pandangan fraksi pun semuanya setuju. Namun pengaturannya akan dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP). Karena itu, hari ini, kita baru saja menandatangani draf RUU Sisbuk secara utuh dan tidak ada pihak yang keberatan,” kata politikus Fraksi Gerindra itu.

Sutan berharap RUU ini segera disahkan di tingkat II, dan pemerintah segera menyusun PP untuk menjalankannya. “Sehingga masyarakat mendapat makna yang sangat besar karena RUU ini adalah kemaslahatan umat,” katanya.

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan RUU ini sebagai langkah maju dari pemerintah dan DPR, terutama untuk lebih merapikan buku nasional. Dengan semakin rapinya sistem perbukuan Tanah Air, diharapkan ada andil dari perbukuan yang semakin signifikan dalam rangka memajukan bangsa, khususnya melalui program percepatan literasi nasional.

“Peraturan pemerintah yang menyertai akan kami urai satu per satu. Bahkan tidak hanya PP, ada juga peraturan menteri serta koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait,” ujarnya.

Raker diakhiri dengan penandantangan draf RUU Sisbuk terbaru oleh seluruh perwakilan fraksi dan kementerian atau lembaga terkait. Hasil raker ini akan segera dilaporkan ke Badan Musyawarah untuk diagendakan dalam rapat paripurna. (*)