INFO DPR - Sesuai dengan janjinya beberapa waktu lalu untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah masa reses berakhir, Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) telah memenuhi janjinya untuk menyerahkan LHKPN tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 April 2016.
LHKPN tersebut diserahkan di Ruang Kerja Ketua DPR dan diterima langsung oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa. “Sudah (laporkan LKHPN). Sudah ada tanda terimanya,” ujar Akom, panggilan Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ade Komarudin menjelaskan terakhir melaporkan LHKPN pada tahun 2013. Namun, tanda terimanya baru didapatkan hari ini. "LHKPN tahun 2013 itu juga tanda terimanya baru diterima tadi, padahal diserahkannya sudah lama. 2013 itu sudah lapor, tanda terimanya baru tadi didapat, diurus tanda terimanya. LHKPN tahun 2016 ya sudah juga," katanya.
Sebelumnya, isu yang beredar menyebutkan Ade Komarudin tidak menyerahkan LHKPN selama 15 tahun adalah tidak benar. Isu itu kemudian dibantah oleh KPK yang telah mengklarifikasi bahwa Akom terakhir menyerahkan LHKPN pada tahun 2010. (*)