Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dibentuk untuk menjaga harkat, martabat, dan wibawa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik sebagai orang-perseorangan maupun sebagai kelembagaan. Adapun yang diatur dalam MKD adalah soal etika. Perlu dipahami masyarakat bahwa pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum, sementara pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika. Pernyataan tersebut disampaikan anggota MKD, Muhammad Syafii, setelah menjalin koordinasi dengan jajaran Polda Kalimantan Timur, Kamis, 20 April 2017.
MKD memiliki standar oprasional prosedur (SOP) dalam menjalankan aturan penegakan hukum. “Proses hukum terhadap anggota DPR harus benar-benar sesuai dengan SOP. Jangan kemudian, ketika masih dalam dugaan melakukan pelanggaran sudah ‘difestivalisasi’ di media. Ini kan menghilangkan marwah, harkat, dan martabat anggota DPR. Karena itu, kami melakukan soasialisasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Apabila ada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anggota DPR, masyarakat bisa langsung melaporkan ke MKD. Kami akan membantu proses itu berjalan sesuai dengan aturan,” katanya di kantor Polda Jawa Timur.
Meski tidak dipublikasikan, Syafii menjamin proses hukum bisa berjalan lancar dan sesuai dengan SOP. Hal ini semata-mata demi menjaga nama baik anggota Dewan yang belum terbukti melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, MKD bertugas menjaga harkat dan martabat anggota Dewan.
“Tugas MKD ada dua, yakni pencegahan dan penindakan. Kalau penindakan, berarti sudah masuk proses persidangan dalam MKD. Sedangkan dalam pencegahan dilakukan sosialisasi,” ujarnya. MKD juga bertugas menyampaikan kepada fraksi-fraksi di DPR tentang absensi kehadiran anggota Dewan di paripurna, rapat alat kelengkapan dewan (AKD), ataupun rapat di panitia khusus. "Ini upaya-upaya yang dilakukan agar mereka bisa mematuhi. Selain itu, anggota DPR tidak boleh bangga dengan produk-produk luar negeri dan tidak boleh ke tempat dugem (dunia gemerlap). Itu sudah diatur, itu kita sosialisasikan," ucapnya.
Ada tiga pelanggaran yang ditetapkan MKD, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jika melakukan pelanggaran ringan, anggota Dewan akan dinasihati. Sedangkan pelanggaran sedang akan dipindahkan dari komisi atau penurunan jabatan. Jika melakukan pelanggaran berat, ada dua hukuman yang akan diterima, yaitu diskrors minimal tiga bulan atau diberhentikan sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan MKD. (*)