Tim Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR melakukan kunjungan spesifik ke KPPBC Tipe Pratama Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 21 April 2017. Kunjungan itu dalam rangka pengawasan atas kinerja penerimaan negara yang bersumber dari bea dan cukai.
“Tim Komisi XI DPR ingin mengetahui bagaimana kinerja pengawasan yang telah dilakukan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sulawesi. Selain itu, faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala dalam memperlancar penerimaan negara dari sektor bea dan cukai, khususnya Sulawesi Tengah, selama tiga tahun terakhir,” ujar Ketua Tim Kunspek Komisi XI DPR Prakoso.
Secara umum, menurut Prakoso, perkembangan atau kegiatan operasional Bea dan Cukai telah menunjukkan komitmen yang sangat bagus terkait dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ataupun dalam melaksanakan tugas pokok fungsi jajaran Bea dan Cukai. “Komitmen dari jajaran Bea dan Cukai menegakkan peraturan dalam kebeacukaian, khususnya di Pantoloan, adalah dalam rangka menertibkan pasar yang terdistorsi pasar kita di Sulawesi Tengah, khususnya di Palu,” katanya.
Untuk mengembalikan fungsi atau mekanisme pasar yang sempurna dan rapi, dia menambahkan, dilakukan pemusnahan barang-barang ilegal secara simbolik. Jumlah barang ilegal tersebut sangat besar, yakni mencapai 4,6 juta batang rokok dan minuman keras beralkohol.
“Kami mendorong KPPBC Palu terus bekerja secara baik dan maksimal serta berkomitmen untuk bekerja keras. Komisi XI DPR juga berkomitmen membantu dengan hal-hal yang ada kaitannya, seperti hambatan-hambatan yang berhubungan dengan sarana dan prasarana, termasuk masalah pekerja, baik kuantitas maupun kualitas," ucapnya.
Adapun Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Tengah Azhar Rasyidi menjelaskan, sebagai salah satu institusi strategis di lingkungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector atau pengumpul penerimaan negara untuk biaya pembangunan.
“Sekaligus memiliki tugas dan fungsi sebagai community protector dalam berperan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang cukai, yaitu mencegah beredarnya barang-barang ilegal, khususnya terkait dengan barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras, serta barang berbahaya lain agar tidak dikonsumsi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Azhar, hingga akhir Maret 2017, Kanwil Bea Cukai Sulawesi telah melakukan 162 penindakan. Di antaranya rokok 16 juta batang, 2.000 botol miras beralkohol, serta barang ilegal lain, seperti narkotik, kosmetik, dan obat-obatan. Total nilai barang yang berhasil ditindak adalah Rp 8,79 miliar.
Azhar menambahkan, selain bertujuan menekan peredaran barang ilegal, peningkatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sulawesi juga bertujuan melindungi produksi dalam negeri yang berdampak pada meningkatnya produksi barang dalam negeri dan peningkatan penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. "Dari penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1,3 miliar," ujarnya. (*)